Selasa, 10 Mei 2011

postheadericon Resep


 Resep berasal dari bahasa latin Recipe yang artinya ambilah, menurut undang- undang resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan kepada apoteker di apotek untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada pasien.

Resep harus ditulis dengan jelas dang lengkap,apabila tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep.



 Dalam sebuah resep harus memuat:
-          Nama, alamat, dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
-          Tanggal penulisan resep (inscriptio)
-          Tanda R/ pada sebelah kiri setiap resep (invocatio)
-          Aturan pakai obat (signatura)
-          Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep.(subscriptio)
-          Jenis hewan dan nama serta pemiliknya untuk resep dokter hewan
-          Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan.
Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri dan tidak boleh diulang, nama pasien harus ditulis, alamat pasien dan aturan pakai yang jelas.
Untuk penderita yang memerlukan obat segera, dokter menulis pada bagian kanan atas resep:
-          Cito = segera
-          Statim = penting
-          Urgent = penting
-          PIM = berbahaya bila ditunda
Dan resep ini harus dilayani lebih dulu.
Bila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras diulang, dokter akan menulis tanda N.I ( ne iteratur).

Copy resep 

Copy resep adalah salinan tertulis dari suatu resep( istilah lainnya adalah “apograph”, “exemplum”, “afschrift”)salinan ressep selain memuat semua keterangan yag ada di resep asli , harus memuat pula :
-          Nama dan alamat apotek
-          Nama dan nomor SIK apoteker pengelola apotek.
-          Tanda “det” (detur = sudah diserahkan, untuk obat yang telh diserahkan) dan “nedet” ( ne detur = belum diserahkan , untuk obat yang belum diserahkan)
-          Nomor resep dan tangal pembuatan
Salinan resep harus ditandatangani apoteker.
Resep harus dirahasiakan dan disimpan dalam apotek selama 3 tahun.
Resep atau salinan resep hanya voleh diperlihatkan pada dokter penulis resep atau yang merawat penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan, atau petugas lain yang berwenang menurut undang- undang yang berlaku.
Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping,atau pengganti dapat menjual obat keras yanng ada dalam daftar Obat wajib apotek, yang ditetapkan oleh menkes.


( Ilmu Meracik Obat M. anief )

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Blog Archive

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Total Tayangan Halaman

studi farmasi. Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
purwanti
bandung, jawa barat, Indonesia
Fresh graduate apoteker yang sedang berjuang untuk istiqomah, bercita-cita masuk surga, masih berjuang jadi manusia yang berguna dan selalu lebih baik dari hari kemarin, senang mencoba hal baru.kegiatan ngeblog sebagai sarana berbagi ilmu juga sebagai sarana belajar .suka membaca dan cinta indonesia ^^
Lihat profil lengkapku

Followers