Kamis, 28 Juli 2011
Undang - undang narkotik no 35 tahun 2009
udah pada tau kan kalo undang - undang narkotik di negara ini telah diperbaharui??
sebelumnya indonesia memakai undang - undang narkotika No. 22 tahun 1997, tapi sekarang telah terbit undang - undang nrkotik yang baru ( udah lumayan lama sih , undang - undang ini resmi diterbitkan tahun 2009 lalu). yaitu Undang - undang narkotik No. 35 tahun 2009.
kayanya asik juga nih kalo kita bahas , apa saja sih yang berubah di undang - undang terbaru ini. lets check it out.
pada UU narkotik no 35 tahun 2009 ada beberappa bagian yang berubah, dan tedapat penambahan isi ataupun bab dari undang - undang tersebut. pada Bab 2 undang - undang ini ditambahkan asas, dasar dan tujuan dari diterbitkannya undag- undang narkotik no 35 tahun 2009, sedangkan Ruang lingkup undang - undang berubah menjadi bab 3.
penggolongan masih tetap sama seperti pada UU sebelumnya yaitu dibagi memjadi 3 golongan narkotik.namun pada Uu narkoik yang baru ini disebutkan bahwa narkotik golonan 1 dilarang digunakan untuk kepentingna peleyanan kesehatan dan dalam jumlah terbatas boleh digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, hal ini berbeda dengan Uu sebelumnya yang menyatakan bahwa narkotik golongan 1 hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
pada undang - undang yang baru juga dibahas mengenai prekusor narkotik ( bahan baku narkotik), yang tidak ada pada undang- undang sebelumnya.
selain itu terdapat pula perubahan pada nilai denda dan hukuman bagi pelaku,yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I, menjadi minimal 4 tahun , maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal 8 ratus juta, maksimal 8 miliar. sedangkan pada UU sebelumnya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal 5 ratus juta rupiah ( wow, naiknya buanyak banget yah,,, apa terpengaruh kenaikan bbm juga yah??? tapi bagus lah biar pada jera main - main sama narkotik ).
dan beberapa perubahan lainnya, dengan total pasal pada undang- undang yang baru ini total 17 bab dan 155 pasal. bandingkan dengan undang - undang sebelumnya yang hanya terdiri dari 5 bab dan 104 pasal . nampaknya pemerintah berusaha keras untuk memberantas peredaran narkotika di belantara indonesia, dengan menetapkan undang - undang yang lebih terperinci yang mengatur tentang narkotika. well... good job, semoga aja peredaran narkotika yang merusak bangsa ini bisa terus diberantas.. amin.
oke, bagi yang penasaran bisa membandingkan sendiri.
link download Undang - Undang Narkotik No.22 tahun 1997
link download Undang - Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009
sebelumnya indonesia memakai undang - undang narkotika No. 22 tahun 1997, tapi sekarang telah terbit undang - undang nrkotik yang baru ( udah lumayan lama sih , undang - undang ini resmi diterbitkan tahun 2009 lalu). yaitu Undang - undang narkotik No. 35 tahun 2009.
kayanya asik juga nih kalo kita bahas , apa saja sih yang berubah di undang - undang terbaru ini. lets check it out.
pada UU narkotik no 35 tahun 2009 ada beberappa bagian yang berubah, dan tedapat penambahan isi ataupun bab dari undang - undang tersebut. pada Bab 2 undang - undang ini ditambahkan asas, dasar dan tujuan dari diterbitkannya undag- undang narkotik no 35 tahun 2009, sedangkan Ruang lingkup undang - undang berubah menjadi bab 3.
penggolongan masih tetap sama seperti pada UU sebelumnya yaitu dibagi memjadi 3 golongan narkotik.namun pada Uu narkoik yang baru ini disebutkan bahwa narkotik golonan 1 dilarang digunakan untuk kepentingna peleyanan kesehatan dan dalam jumlah terbatas boleh digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, hal ini berbeda dengan Uu sebelumnya yang menyatakan bahwa narkotik golongan 1 hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
pada undang - undang yang baru juga dibahas mengenai prekusor narkotik ( bahan baku narkotik), yang tidak ada pada undang- undang sebelumnya.
selain itu terdapat pula perubahan pada nilai denda dan hukuman bagi pelaku,yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I, menjadi minimal 4 tahun , maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal 8 ratus juta, maksimal 8 miliar. sedangkan pada UU sebelumnya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal 5 ratus juta rupiah ( wow, naiknya buanyak banget yah,,, apa terpengaruh kenaikan bbm juga yah??? tapi bagus lah biar pada jera main - main sama narkotik ).
dan beberapa perubahan lainnya, dengan total pasal pada undang- undang yang baru ini total 17 bab dan 155 pasal. bandingkan dengan undang - undang sebelumnya yang hanya terdiri dari 5 bab dan 104 pasal . nampaknya pemerintah berusaha keras untuk memberantas peredaran narkotika di belantara indonesia, dengan menetapkan undang - undang yang lebih terperinci yang mengatur tentang narkotika. well... good job, semoga aja peredaran narkotika yang merusak bangsa ini bisa terus diberantas.. amin.
oke, bagi yang penasaran bisa membandingkan sendiri.
link download Undang - Undang Narkotik No.22 tahun 1997
link download Undang - Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009
Label:
narkotika,
undang - undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
by : BTF
Blog Archive
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Labels
pelajaran
(25)
farmasi
(17)
tahukah anda
(11)
tanaman berkhasiat
(8)
zona bebas
(7)
galeri
(6)
kimia medisinal
(6)
kimia
(5)
kimia organik
(5)
laboratorium
(5)
IKM
(4)
botani farmasi
(4)
farmakologi
(4)
undang - undang
(4)
BTM
(3)
KFA
(3)
alergi
(3)
biologi
(3)
fitokimia
(3)
obat
(3)
antomi fisiologi manusia
(2)
biokimia
(2)
diare
(2)
sediaan farmasi
(2)
swamedikasi
(2)
HPLC
(1)
curhat
(1)
dehidrasi
(1)
farmakoekonomi
(1)
filariasis
(1)
imunologi
(1)
ion exchange
(1)
karbohidrat
(1)
kembang pukul empat
(1)
kopi
(1)
mikrobiologi dan virologi
(1)
narkotika
(1)
nobel kimia
(1)
radiofarmasi
(1)
reagen
(1)
suppositoria
(1)
Total Tayangan Halaman
Feedjit
studi farmasi. Diberdayakan oleh Blogger.
blog roll
Popular Posts
About Me
- purwanti
- bandung, jawa barat, Indonesia
- Fresh graduate apoteker yang sedang berjuang untuk istiqomah, bercita-cita masuk surga, masih berjuang jadi manusia yang berguna dan selalu lebih baik dari hari kemarin, senang mencoba hal baru.kegiatan ngeblog sebagai sarana berbagi ilmu juga sebagai sarana belajar .suka membaca dan cinta indonesia ^^
2 komentar:
indah kelopak bunga berjatuhan, oy terima kasih sangat membantu
sama-sama,, senang bisa membantu^^
Posting Komentar