Sabtu, 16 Juli 2011

postheadericon STRTTK ( surat Tanda registrasi Tenaga Tekhnis Kefarmasian)


Baru – baru ini pemerintah  mengeluarkan peraturan Perundang – undangan  baru tentang kefarmasian , yang berdampak pada pelaku profesi kefarmasian . Baru – baru ini pemerintah menerbitkan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR889/MENKES/PER/V/2011
TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

Dengan diterbitkannya PerMenKes ini , berdampak berubahnya sebutan untuk asisten apoteker menjadi  tenaga tekhnis kefarmasian .dan berubah pula nama surat izin bagi pelaku profesi kefarmasian  menjadi surat tanda registrasi.
Dalam Permenkes ini yang dimaksud dengan :
1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau Penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
3. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
4. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli
Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
5. Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
6. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.
7. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga kefarmasian yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
8. Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi
9. Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus, yang selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker
warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
10. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
11. Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
12. Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
13. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian
untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
14. Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
15. Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat
kesehatan.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BAB II
REGISTRASI
Pasal 2
(1)Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi.
(2)Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
a. STRA bagi Apoteker; dan
b. STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.
Pasal 3
(1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian:
a. STRA kepada KFN; dan
b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Semoga dengan diterbitkannya permenkes ini bisa mempermudah pekerjaan di bidang farmasi. apapun namanya baik asisten apoteker ataupun tenaga tekhnis kefarmasian  yang penting kita selaku pekerja di bidang farmasi  masih tetap bisa menjalankan tugas dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak, dan juga masih tetap diakui sebagai bagian dari keluarga besar farmasi oleh pemerintah.Semangka !!!!! semangat kaka.....


pustaka :

pafismg.blogspot.com

2 komentar:

dwi mengatakan...

bisakah sikttk di pakai di luar propinsi

purwanti mengatakan...

Setahu saya kalau sikttk itu kan ada tempat kerjanya ya bu,, jadi berlaku selama kita bekerja di tempat itu. Kalau pindah tempat kerja, ya harus membuat sikttk yang baru. Berbeda dengan Strttk yang masa berlakunya 5 tahun, dan bisa dipakai melamar kerja di provinsi mana saja.

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Blog Archive

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Total Tayangan Halaman

studi farmasi. Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
purwanti
bandung, jawa barat, Indonesia
Fresh graduate apoteker yang sedang berjuang untuk istiqomah, bercita-cita masuk surga, masih berjuang jadi manusia yang berguna dan selalu lebih baik dari hari kemarin, senang mencoba hal baru.kegiatan ngeblog sebagai sarana berbagi ilmu juga sebagai sarana belajar .suka membaca dan cinta indonesia ^^
Lihat profil lengkapku

Followers